MINIMNYA jumlah guru berkualitas di Tanah Air menjadi wacana menarik belakangan ini. Dibilang menarik karena ada argumen, bahwa minimnya jumlah guru berkualitas senantiasa dikaitkan dengan minimnya juga kesejahteraan guru. Meski argumen itu dirasa tepat, namun sebetulnya mengandung kelemahan. Apakah ada jaminan ketika gaji para guru dinaikkan, maka kualitas mereka kian bertambah?
Di tengah sibuknya pemerintah melakukan sosialisasi program sertifikasi guru sebagai implementasi UU Guru dan Dosen, persoalan minimnya jumlah guru berkualitas tetap perlu diprioritaskan. Peningkatan kualifikasi akademik bagi guru sangat penting. Pasalnya, hanya dengan ijazah minimal S-1 atau diploma IV dan ditambah sertifikat pendidik, maka guru bisa menerima tunjangan profesi. Jika itu tak dilakukan, guru hanya mendapatkan tunjangan fungsional saja.
Di samping persoalan kualitas, guru juga memiliki beragam persoalan. Di antaranya, gaji guru rendah, kariernya sulit berkembang, serta merosotnya status sosial guru di tengah masyarakat. Akibatnya, guru menjadi profesi kelas dua atau terpinggirkan. Pada gilirannya, lembaga-lembaga pendidikan guru (baca: LPTK dan universitas eks IKIP) kesulitan mencari input calon mahasiswa yang cerdas, dan terutama memiliki minat mengabdi menjadi guru.
Sejauh diamati, persoalan minimnya guru berkualitas itu berpangkal dari lemahnya pembinaan guru saat ini. Menurut Prof HAR Tilaar (2006), kelemahan itu hanya bisa diatasi bila LPTK dan universitas eks IKIP mengalami reorganisasi dan restrukturisasi. Baik LPTK bentuk lama maupun universitas, keduanya tidak ditunjang keilmuan ilmu pendidikan yang terbaru. Akibatnya, ketika para guru itu mengajar suasana yang terbangun di kelas cenderung pasif dan kaku.
Jika seperti itu, sekolah hanya menjadi transfer ilmu pengetahuan semata, dan bukan sebagai lembaga pendidikan. Akibatnya, para lulusannya pun tidak bisa banyak diharapkan menjadi agen perubahan sosial (agent of social change); dan (jika menjadi guru) justru malah melestarikan pola pengajaran yang impulsif (coba-coba, trial and error). Guna mengatasinya, guru mestinya melakukan pola pengajaran yang bersifat reflektif.
Adapun yang dimaksud pengajaran reflektif ialah pengajaran yang tidak sebatas kognitif, melainkan juga menyentuh penentuan sikap dan komitmen dalam melakukan tindakan. Jika pendidikan itu dimaknai rangkaian tindakan para guru, maka guru harus bisa menjadi teladan bagi siswanya, dan terutama tidak sekadar menjadi “tukang mengajar”. Pasalnya, setiap perilaku guru akan dilihat dan ditiru oleh siswanya (Jawa: “guru” digugu lan ditiru, ‘dipatuhi dan diteladani’).
Dari paparan tersebut, ada satu hal penting yang bisa kita ingat. Bahwa, membangun pendidikan harus dimulai dengan pengadaan guru yang berkualitas, serta tersedianya sarana dan fasilitas belajar. Proses pendidikan dapat berlangsung dalam kondisi apa pun, namun jika tak tersedia guru—baik secara kuantitas dan kualitas—maka sulit untuk melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas pula. Pendek kata, kualitas guru akan berbanding lurus dengan pendidikan.
Sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pendiri Perguruan Taman Siswa yang juga tokoh pendidikan nasional, guru harus bersikap ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Artinya, guru harus mampu memberi contoh di depan bagi siswanya, mampu menciptakan peluang bagi siswanya untuk berkreasi, dan di belakang ia mampu memberikan dorongan bagi siswanya untuk maju dan berkembang sesuai dengan potensi diri. Semoga![]

Salaam alaikum w.b.t.
Per kabo bro??
Salam ukhuwwah dari Malaysia
bro cikgu ke??
pape pn semoga maju jaya dalam apa jua bidang yang bro cebur
slmt belaker, ila lliqo’ insyaAllah
wassalam w.b.t…
Assalamualaikum
‘Menjadi guru yang berkualiatas’ judul yang cukup menarik. Jujur, setelah saya membaca judul dan artikel anda diatas, saya bertanya pada diri sendiri “apakah saya akan dan bisa menjadi guru yang berkualitas?. ” Guru, kata eyang saya bermakna “digugu dan ditiru”. Aneh rasanya melihat perbedaan yang significant mencolok antara guru tempo dulu, orde baru, reformasi, dan pasca reformasi. Guru tempo dulu, terlihat merupakan pekerjaan paling mulia dan mempunyai nilai prestiqe. Beda lagi jaman orde baru, guru awalnya di junjung kemudian di gencet. Nach, paling kacau era reformasi dan pasca reformasi.
Saya heran kenapa pemerintah baru mengurusi guru sekarang?. Dalih melindungi guru dikeluarkan UU no.14 mengenai sertifikasi guru dan dosen.
Guru, profesi ini banyak pengikutnya. Kualitasnya patut dipertanyakan. Sebagian besar guru bangga akan profesinya sebagian lain karena terpaksa. Profesi ini seharusnya menjadi titik dasar dunia pendidikan. Saya tidak akan menggunakan wacana sertifikasi sebagai acuan dan mengkritiknya sebab keberhasilan dan kegagalannya belum tampak.
Ada sisi positif dari sertifikasi guru, antara lain, meningkatkan standar pendidikan guru, terkoordinirnya guru, dan wacana menarik untuk didiskusikan
Namun sisi negatifnya pun tak terelakkan lagi. Kebanyakan praktisi dan penggagas program tersebut telah mengeluh-eluhkan angan-angan keberhasilan itu.
Saya coba membuka sudut pandang yang berbeda. Standar minimum guru S1 akan memunculkan sarjana kilat 2 tahun dan ijasah hanya sebagai syarat sertifikasi tunjangan tambahan. Guru berkualitas merupakan lingkaran setan yang sulit diputus, calo-calo pendidikan mulai dari manipulasi akreditasi sampai spesialisai pembuatan kredit poin.
Diluar sertifikasi, saya menyalahkan pemerintah. Kenapa? karena pemerintah tidak membatasi secara ketat para calon pendidik dan pendidik di dunia pendidikan. Batasan-batasan itu antara lain, tes masuk perguruan tinggi untuk keguruan dan Ilmu Pendidikan, Waktu observasi selama setahun apakah mampu menjadi calon guru, Para mahasiswa keguruan untuk memperolah akta empat dengan magang selama satu semester disertai tes microteaching, lulusan keguruan harus ikut sertifikasi guru untuk layak mengajar (layaknya dokter, pengacara, akuntan, dan notaris), Seleksi penerimaan guru baik swasta mauoun negeri harus melalui proses psikotest, micro teaching, kelas observasi, ujicoba, dan tes berkala.
Masalah guru memang kompleks, oleh sebab itu kita harus membuka wacana tidak hanya sebagai wacana saja melainkan mengaplikasikan hasil observasi dan diskusi kita untuk perbaikan mutu pendidikan dan guru.
Assalamu’alaikum mas SDT….
Saya sedang belajar mengelola blok juga neh, biar PD mempublikasikan gagasan…
Menjadi Guru PROFESIONAL memang persoalan yang tidak mudah. Selain gaji yang pas-pasan, biaya studi untuk memperdalam ilmu juga semakin melangit. Walaupun benar adanya bahwa ilmu tidak hanya bisa didapatkan di bangku kuliah. Bisa jadi didapat dari membaca buku, diskusi dengan teman, atau alternatif lain yang sekarang semakin mudah diakses. Tapi lagi-lagi persoalan biaya. Mau beli buku, harus mengeluarkan isi kantong. Mau baca di perpus atau diskusi dengan teman; tidak memiliki banyak waktu (karena harus ngurus keluarga atau kerja sambilan).
Bagi saya, kondisi semacam ini hendaknya direspon oleh pemerintah tidak hanya dengan mengeluarkan undang-undang, akan tetapi dengan tindakan nyata. Bagaimana menciptakan pendidikan terjangkau–(tidak hanya murah, karena murah relatif)–dan merata. Bagi guru sendiri, semangat untuk selalu mengembangkan ilmu dan kompetensi perlu selalu digenggam.
ass.wr.wb
bagaimana menjadi guru berkualitas sekaligus berakhlak mulia?
Lulusan UNS kah?kalo iya pendidikan ap?saya dpt tugas suruh cari reflective teaching dari pak dosen…
Saya salut dengan tulisan anda…smg bisa buat blog jg….hikz
Tulisan yang bagus untuk direnungkan. Tapi, untuk menjadi guru –yang benar-benar guru– berkualitas rasanya masih mimpi. Menurut saya, guru adalah Pencipta Perubahan. Kalau sekedar agen perubahan, itu (maaf) bukan guru tapi Pegawai Guru dengan profesi guru. Salam.
bagaimana dengan BK/BP di sekolah yang tugasnya cuma jadi polisi siswa ?
Guru berkwalitas? Memang ada…. Tetapi tidak banyak. Bahkan sangat jauh dari itu. Mengapa sulit menemukan guru berkwalitas? Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan:
1. Sistem pendidikan guru yang tidak benar.
2. Pada umumnya … yang masuk IKIP atau LPTK juga bukan para siswa / mahasiswa lulusan terbaik.
3. Setelah lulus dan menjadi guru (sebetulnya tidak layak jagi guru) metodologi mengajarnya juga … memprihatinkan.
4. Pada umumnya banyak guru malas. Malas membaca, malas menulis, malas membuat persiapan mengajar, malas koreksi ….. dan … yang pokok.
5. Malas UNTUK BERUBAH.
Kalau toh saat ini ada guru tersertifikasi, maka tidak berarti guru yang bersangkutan sudah terjamin bahwa ia profesional. Dan Guru yang belum lulus sertifikasi, belum tentu tidak lebih bagus.
Bukankah peristiwa sertifikasi tidak lebih dari proses jual-beli sertifikat di mana sekarang banyak guru berbondong-bondong ikut seminar demi selembar sertifikat?
Oke …. guru berkwalitas …. sebuah utopia …
Ya, begitulah kira-kira. Jangankan untuk menjadi GURU BERKUALITAS, menjadi GURU saja tidak gampang. Entah kalau hanya sekedar “guru” …
Ada satu pernyataan yang seringkali menjadi perenungan kita sebagai guru, Mampukah guru menjadi “Agen Perubahan”?.